Info Asuransi Syariah

Membangun Masyarakat Visioner

Pemberitahuan

Assalamu'alaikum Wr Wb

Untuk melayani Anda lebih baik, situs kami pindah ke:


Dalam kesempatan ini kami mengucapkan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bulan Ramadhan 1429 H. Semoga kita semua meraih keberkahan bulan Ramadhan"

Wassalamu'alaikum Wr Wb
Darmawati

Investasi dalam Perspektif Syariah

Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.

Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.

Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.

Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
  5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Analisis Fikih

Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.

Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.

Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.

Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
  1. Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
  2. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
  3. Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
  2. Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.

Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:

  1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
  2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.

(Dikutip dari: Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah oleh Muhammad Budi Setiawan)

Halalkah ORI ?

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan obligasi negara yang tidak biasanya. Karena kali ini pemerintah memberi kesempatan kepada wong cilik untuk ikut berpartisipasi dalam obligasi yang diterbitkan pemerintah. Hal ini disebabkan karena setiap WNI bisa membeli ORI001 dengan investasi minimal Rp. 5 jt .

Pemerintah telah mengumumkan bahwa besaran kupon adalah sebesar 12,05% per tahun. Tentu saja 12,05% adalah jumlah yang cukup menggiurkan dibandingkan bunga deposito yang sekitar 11%, terlebih lagi dibanding bunga tabungan yang hanya sekitar 5-6%.

Selain itu pemerintah juga mengiming-imingi investor dengan resiko yang minimal karena dijamin UU tanpa syarat dan tanpa batasan jumlah. Disamping itu investor juga mendapatkan kenikmatan pembayaran kupon setiap bulan yang biasanya obligasi negara konvensional dibayarkan setiap 6 bulanan.

Berikut adalah tabel perbandingan antara saham, reksadana, deposito dan ORI:


Saham Deposito Reksadana Terproteksi ORI
Jatuh Tempo Tidak Ada Ada Ada
Kupon/Bunga Tidak Ada, berubah setiap saat. Tidak Ada, tetap , > deposito.
Dividen Ada Tidak Tidak Tidak
Potensi Capital Gain Ada Tidak Ada Ada
Jaminan Pemerintah Tidak Ada (terbatas dan bersyarat) Tidak Ada (tanpa batas dan syarat)
Perdagangan di Pasar Sekunder Dapat Tidak Tidak Dapat

Dengan adanya ORI kemungkinan keikutsertaan umat Islam sangat tinggi karena tidak lagi terbatas pada investor-investor kelas kakap, namun rakyat biasa pun kini bisa menjadi investor. Oleh karena itu sebelum berinvestasi dengan ORI perlu kita waspadai apakah ORI ini sesuai dengan syariah Islam atau tidak?
Alhamdulillah saat ini DSN-MUI telah mengeluarkan 4 fatwa terkait dengan obligasi, antara lain :

  • Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
  • Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  • Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  • Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 20/DSN-MUI/IX/2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

    Batasan-batasan Obligasi yang diperbolehkan dalam Syariah Islam dari fatwa-fatwa tersebut adalah:

  • Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
  • Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  • Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  • Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah;

    Mari kita periksa sifat-sifat ORI001, apakah masuk dalam batasan-batasan obligasi yang dibenarkan dalam Islam menurut fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut di atas. Berikut adalah sifat-sifat dari ORI001:

  • Obligasi negara adalah surat pengakuan utang jangka panjang (di atas 12 bulan) dengan kupon atau tanpa kupon ,dalam denominasi rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran kupon dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia,sesuai dengan masa berlakunya.
  • ORI adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual, dengan volume minimum yang ditetapkan.
  • Pembayaran kupon/bunga ORI dilakukan setiap bulan dengan besaran 12,05% per tahun.
  • Dana ORI yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional.

    Dari poin 1, 2 dan 3, terlihat bahwa ORI ini merupakan instrumen investasi yang berbasiskan bunga / riba yang tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam hal ini yang menjadi pihak yang berhutang adalah pemerintah, dan pemerintah diwajibkan membayar dana pokok plus kupon/bunganya setiap bulan. Ini jelas-jelas merupakan praktek transaksi ribawi yang dilarang keras dalam Islam dan tidak sesuai dengan kriteria obligasi yang syariah menurut fatwa DSN-MUI di atas.

    Nabi saw bersabda :
    "Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya”. (As-Silsilah As-Shahihah, 1871).

    Bahwa pada poin ke-4, dana ORI akan digunakan untuk kemaslahatan bersama dalam pembangunan nasional tidak bisa mengubah keharaman riba dalam ORI. Karena niat baik tidak bisa mengubah yang haram menjadi halal. Berikut adalah pendapat Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam:“Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.”

    “Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.”

    Demikianlah, berdasarkan fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, jelas bahwa ORI001 bukanlah bentuk investasi yang halal dan hasilnya pun bukanlah merupakan harta yang halal.

    Semoga dalam waktu dekat ini pemerintah bisa menerbitkan obligasi syariah negara (sukuk) agar ummat Islam dapat turut berinvestasi dengan cara-cara yang halal dan mendapatkan hasil investasi yang halal dan berkah bagi diri dan keluarganya.

    (Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber).

  • Reksa Dana Syariah Kian Menawan

    Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.

    Presdir Fortis Investment Eko Pratomo menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 triliun.

    Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.

    Hal ini dipicu oleh makin diminatinya instrumen investasi syariah selama beberapa tahun belakangan. Jakarta Islamic Index (JII) dalam lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan transaksi investasi syariah yang jauh lebih tinggi dibandingkan IHSG.

    Bahkan, otoritas pasar modal pun memperkirakan pertumbuhan reksadana ke depannya semakin pesat, seiring dengan banyaknya perusahaan yang berniat menerbitkan produk-produk syariah, seperti corporate sukuk (obligasi syariah korporasi) yang belum lama diperkenalkan itu.

    Perencana keuangan Ahmad Gozali menyebutkan bahwa tren masyarakat untuk memilih reksadana syariah saat ini memang cukup besar. "Hal ini dipicu dari harapan ketenangan batin dari investor, dan juga era 2006-2007 kali ini, JII mencatat pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan IHSG dan juga reksa dana berbasis LQ45," ujarnya.

    Manajer investasi

    Umumnya reksa dana syariah dijual secara ritel dengan minimal pembelian Rp250.000 per unit sampai Rp5 juta. Jakarta Islamic Centre (JII) saat ini mencatat 30 emiten yang dinilai memenuhi persyaratan syariah.

    Tingkat pertumbuhan reksa dana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum, dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah.

    Hingga saat ini beberapa manajer investasi yang telah menerbitkan reksa dana syariah antara lain PT Danareksa Investment Manajemen, PT PNM Investment Manajemen, PT Trimegah Sekuritas, AAA Investment Management, Batasa Capital, BNI Investment

    Management, Manulife Investment Management, CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Kresna Graha Securindo Tbk.

    Sementara itu produk reksa dana syariah yang sudah ada di pasaran saat ini antara lain BNI Dana Syariah (reksa dana pendapatan tetap), BNI Dana Plus Syariah ( reksa dana campuran), Danareksa Syariah Berimbang (reksa dana campuran), PNM syariah, dan yang terbaru adalah Fortis Pesona Amanah yang diluncurkan Fortis Investment dan HSBC Amanah Syariah.

    Dalam peluncuran produk terbarunya beberapa waktu lalu, Presdir Fortis Investment Eko Pratomo mengatakan produk tersebut mencapai target dana kelolaan sebesar 500 juta unit atau setara Rp500 miliar.

    Eko menjelaskan reksa dana yang meluncurkan 25-30 jenis saham yang akan dijadikan portofolio ini, 80%-98%-nya akan diinvesta sikan ke instrumen saham yang dikategorikan masuk dalam efek syariah, dan sisanya pada instrumen pasar uang sesuai prinsip syariah.

    Baik Ahmad Gozali dan Eko sama-sama optimistis pasar reksa dana syariah akan makin berkembang beberapa tahun ke depan. Menurut Gozali, peningkatan tersebut sangat signifikan jika didukung oleh perkembangan ekonomi syariah yang kini mulai menunjukkan geliat yang menggembirakan.

    "Tidak mustahil nantinya kelolaan reksadana syariah ini bisa menyamai kelolaan reksa dana konvensional," ujar Ahmad Gozali.

    Hati-hati memilih

    Dengan makin banyaknya pilihan produk dan manajer investasi ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam memilih jenis portofolio yang dikelolanya.

    Menurut Ahmad Gozali, pilihan produk investasi yang bisa dipilih antara lain saham, obligasi, deposito di bank konvensional, dan juga valas.

    Sementara itu, jenis investasi reksa dana yang bisa dipilih antara lain saham, campuran dan pendapatan tetap. Dari tiga jenis investasi ini, investasi sahamlah yang memiliki risiko paling besar dibandingkan dengan investasi lainnya.

    Karena itu, bagi pemula sebaiknya memilih investasi yang berisiko kecil, agar mereka bisa belajar memulai dengan tingkat kerugian yang kecil.

    Yang terpenting adalah, portofolio yang dipilih harus berlandaskan syariah, dan lebih baik memilih salah satu dari 30 emiten yang sudah terdaftar di JII. Untuk para pemula pun, sebaiknya menginvestasikan dana yang tidak terlalu besar, untuk beradaptasi sekaligus menghindari munculnya kerugian besar bagi para pemula tersebut. (detikcom/bisnisindonesia)

    Perkembangan Asuransi Syariah 2008

    Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.

    Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.

    Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. "Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun," ucap Muhaimin.

    Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

    Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.

    Sistem Transparan.
    Sementara itu, Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien menyatakan perkembangan pesat asuransi asuransi syariah di Indonesia memang masuk akal.” Disamping pangsa pasar yang besar, sistemnya juga transparandan membuat nyaman pemegang polis” jelas Iggi.

    Menurutnya sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

    Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari salah satu perusahaan asurasi syariah itu meminta para pelaku asurasi syariah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar. “ Ini penting agar ada pergesran orientasi parsar dari pasar emosional menuju pasar rasionla.,” jelasnya.

    Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
    ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.

    “Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.

    Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.

    Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.

    Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.(Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)

    Lebih Adil dengan Asuransi Syariah

    Tak kenal maka tak sayang. Setidaknya begitulah potret yang bisa diambil dari masih kurangnya minat masyarakat mengikuti asuransi syariah. Ini tak lain karena kurangnya pengetahuan tentang lembaga keuangan tersebut. Masyarakat masih minim dengan pengetahuan asuransi. Apalagi ketika asuransi telah disandingkan dengan nama syariah, tentu lebih banyak istilah yang perlu diketahui. Tak hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sebenarnya berasuransi juga sangat penting dijalankan oleh pebisnis dalam rangka menanggulagi risiko kerugian pada aset-aset usahanya.

    Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

    Jika seseorang menjadi peserta atau asuransi syariah, dalam istilah syariah disebut sebagail muamman, sedangkan perusahaan asuransi disebut dengan muammin. Selayaknya memulai sebuah asuransi, nasabah mengadakan kontrak dengan perusahaan asuransi. Nah, di sini lah perbedaannya dimulai.

    Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Namun beberapa perbedaan mendasar dalam kontrak awal menjadikan asuransi syariah dinilai lebih fair dibandingkan asuransi konvensional.

    Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Ma’ruf Amin, berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan. “Jadi di asuransi syariah ada risk sharing,” ujar Ma’ruf. Sedangkan dengan akad tabaduli, terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.

    Pengelolaan dana melalui asuransi syariah diyakini dapat terhindar dari unsur yang diharamkan Islam yaitu riba, grarar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Untuk itu perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Sesuai akadnya, mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

    Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

    Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Lagi pula biaya operasional asuransi syariah. Hal tersebut wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol.

    Kondisi tersebut juga memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim. Tentunya juga dengan perhitungan bagi hasil yang telah disetujui di awal kontrak, yang nilainya bergantung pada hasil investasi pada tahun tersebut. (SH)

    Sistem Asuransi Syariah Miliki Keunggulan

    Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

    Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

    "Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong," kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

    Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

    "Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat," kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*

    Oleh: Endah Salsabila (UIN Online)